Penyelesaian Sengketa Wakaf Melalui BASYARNAS
Main Article Content
Abstract
Article Details
All manuscripts published in the Misykat al-Anwar Journal of Islamic Studies and Society are entirely the property of the author, as for the entry and unpublished script of the journal, the copyright is wholly the property of the author.
All manuscripts published in the Misykat al-Anwar Journal of Islamic Studies and Society are open to the public by following the provisions of the CC-BY-NC-SA (Attribution Non Commercial Share Alike) platform where everyone is allowed and permitted to adapt, the results of the study with the provision should provide citation credit to the author (citation) not for commercial purposes, and one must make a similar provision to the results of his research.
---
Semua naskah yang diterbitkan dalam Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat sepenuhnya menjadi hak milik penulis, adapun naskah yang masuk dan belum diterbitkan oleh jurnal, hak cipta sepenuhnya milik penulis.
Semua naskah yang diterbitkan dalam Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat terbuka untuk umum (open access) dengan mengikuti ketentuan platform CC-BY-NC-SA (Attribution Non Commercial Share Alike) semua orang diperbolehkan untuk menyadur, merujuk dan mengadaptasi tulisan/hasil penelitian dengan ketentuan harus memberikan kredit rujukan kepada penulis (citation) bukan untuk kepentingan komersial, dan seseorang harus melakukan ketentuan yang serupa terhadap hasil penelitiannya.
References
Sari, Devi Kurnia. Tinjauan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kabupaten Semarang. Universitas Diponegoro: Tesis, 2006.
Waluya, Atep Endang. Istibdal Wakaf Dalam Pandangan Fukaha Klasik Dan Kontemporer: Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, Volume 29, No. 2, 2018.
Siregar, Ibrahim. Pembaruan Hukum Perwakafan di Indonesia. Jurnal Tsaqafah, 2012.
Yuliana, Windi. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Penyelesaian Sengketa Wakaf Mts Miftahutholibin Desa Waru Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, UIN Walisongo Semarang: Skripsi, 2017.
Hermawan, Wawan. Politik hukum wakaf di Indonesia, Jurnal Pendidikan Agama Islam Ta’lim Vol. 12 No. 2, 2014.
Hamzani, Achmad Irwani. Kontekstualitas Hukum Islam Di Indonesia; Studi Terhadap Hukum Wakaf, Laporan Penelitian Universitas Trisakti, 2013.
Fattamazaya, Ricky. Kompetensi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Menurut Undang-Undang No.21 tahun 2008, UIN SUSKA Riau, Skripsi, 2013.
Yulianti, Rahmani Timorita. Sengketa Ekonomi Syari’ah (Antara Kompetensi Pengadilan Agama dan Badan Arbitrase Syari’ah), Jurnal Al-Mawarid Edisi XVII, 2007.
Variza, Vinny Arviani. Kekuatan Mengikat Putusan Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah: Semarang, Skripsi. 2011
Wulandari, Friska Muthi. Dualisme Peraturana Tentang Kewenangan Pengadilan Terhadap Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional: Yogyakarta, Tesis. 2017.
Fitri, Al. Badan Arbitrase Syariah Nasional Dan Eksistensinya, www.badilag.com, diunduh pada 10/10/2018.
Nashby, Zulfan. “Penyelesaian Sengketa Antar Nadzir Tanah Wakaf Di Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten, Studi Kasus Tanah Wakaf Masjid Al-Furqon Tangerang”, Tesis: 2011.
Jindan, Sayyidi. “Perbuatan Menjual Tanah Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif, Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 995 K/pdt/2002”, Skripsi, 2014.
Ariestia, Indah. Peran Badan Arbitrase Syari'ah Nasional (Basyarnas) Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari'ah, analisis putusan No. i 5/tahun 2007/Basyarnas/ka.jak., Skipsi, 2014.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta, Cet Ke-10, 1999.
Irfan, M. Nurul, Afwan Faizin, dan Bukhori Muslim, Peran Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Studi Pandangan Pelaku Ekonomi Syariah Di Jakarta, Jurnal Kajian Hukum Islam al-Manahij, Vol. XI No. 2, 2017.
Faisol, Muhammad. Pasang Surut Undang-Undang Peradilan Agama: Problem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jurnal al-Adalah, Volume 16 nomor 2, 2012.
Mukaromah, Lisa Aminatul. Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Dengan Gugatan Acara Sederhana Dan Acara Biasa Di Indonesia, Studi Komparasi Antara Perma Nomor 14 Tahun 2016 Dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015, at-Tuhfah: Jurnal Keislaman, Vol.7, No.1, 2018.
Setiady, Tri. Arbitrase Islam Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 3, 2015.
Dani, Muhamad. Persepsi Praktisi Perbankan Syariah Terhadap Pilihan Penyelesaian Sengketa Antara Basyarnas Dan Peradilan Agama, UIN Syahid Jakarta, Skripsi, 2008.
al-Awqaf, Buletin Wakaf BWI, Nomor 2 Tahun 2015.
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8, tahun 1985 cet ke-2, Dar al-Fikr, Damaskus.
Widowaty, Yeni dan Fadia Fitriani, Harmonisasi Prosedur Penyelesaian Sengketa Bisnis Pada Bani Dan Basyarnas, Laporan Akhir Penelitian Unggulan Prodi, 2014.